Ujian tingkat dasar atau disebut juga dengan Certification in Accounting Finance and Business (CAFB) merupakan kualifikasi yang menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan penting di bidang keuangan, akuntansi, dan bisnis. CAFB diadopsi dari sertifikasi level foundation The Institute of Chartered Accountant in England and Wales (ICAEW) yang dikenal dengan Certificate in Finance Accounting and Business (CFAB).
Ujian tingkat dasar menjadi landasan untuk mempersiapkan peserta mengikuti ujian tingkat profesional.
Ujian tingkat dasar meliputi mata ujian sebagai berikut:
SYARAT PESERTA UJIAN TINGKAT DASAR (CAFB)
Syarat peserta ujian tingkat dasar adalah sebagai berikut:
SYARAT MENGIKUTI UJIAN
SEBUTAN PROFESI TINGKAT DASAR
Sebutan profesi tingkat dasar adalah Business & Finance Associate (BFA). BFA diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
PELAKSANAAN UJIAN
PERIODE UJIAN |
| ||
ALOKASI WAKTU UJIAN | Masing-masing subjek berdurasi 1,5 jam, kecuali untuk mata ujian Hukum Bisnis dan Perpajakan selama 3 jam. Bentuk soal adalah pilihan ganda dan studi kasus. | ||
TATA CARA PENDAFTARAN | Dilakukan secara online melalui portal IAI dengan menggunakan status aktif sebagai Anggota IAI | ||
PENGUMUMAN KELULUSAN | Maksimal dua bulan setelah pelaksanaan ujian | ||
NILAI KELULUSAN | Peserta dinyatakan lulus ujian apabila memeroleh nilai minimum 65 |
BIAYA UJIAN
Jenis Peserta | Biaya | Jumlah Mata Ujian | ||
Baru | Mengulang | Pendaftaran | ||
Umum | Rp500.000 | Rp350.000 | Rp500.000 | 6 Mata Ujian |
Afiliasi/Beasiswa/CBE | Rp250.000 | Rp150.000 | Rp250.000 | 6 Mata Ujian |
Waiver Assessment per Subjek | Rp100.000 |
|
|
|
Pembayaran ujian melalui nomor rekening:
Atas nama: Ikatan Akuntan Indonesia
Konfirmasi bukti bayar via email sertifikasi@iaiglobal.or.id.
No. | Nama Bank | Nomor Rekening |
1. | Mandiri KCP Jakarta Cik Ditiro | 122.000.431.206.5 |
2. | BCA KCP Jakarta Thamrin Nine | 539.539.1957 |
BATAS WAKTU
Batas waktu penyelesaian ujian tingkat dasar adalah 3 (tiga) tahun sejak dinyatakan pertama kali sebagai peserta ujian. Peserta yang tidak dapat menyelesaikan ujian dalam kurun waktu yang ditentukan wajib mengikuti kembali seluruh mata ujian sesuai tingkatan ujian yang diikuti.
MATA UJIAN